MAKALAH
FREIGHT
FORWARDING
PANDANGAN
UMUM MENGENAI CONSOLIDATION
Dosen
Pengampu : Radian Wismana, S.Tr
Disusun Oleh :
Nama : HASANUDIN
NRP
: 104810033
Prodi : KPN - B
KETATALAKSANAAN
PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN
STIMART-AMNI
SEMARANG
2012
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….I
BAB
1…………………………………………………………………………...II
PENDAHULUAN……………………………………………………………...II
BAB
2………….………………………………………………………………..III
PEMBAHASAN………………………………………………………………..III
ISI……………………………………………………………………………….III
BAB
3………………………………………………………………………..…IV
PENUTUP………………………………………………………………………IV
KESIMPULAN…………………………………………………………………IV
BAB I
PENDAHULUAN
Peran
freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder
Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke
Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa
shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat
tujuan.
Hal ini bisa
terjadi karena tarip LTR relatif tinggi, sedangkan apabila forwarder “menyewa”
satu gerbong mendapatkan tarip negosiasi.
Di Amerika
Serikat, operator truck melakukan hal yang sama, mereka menerima muatan less
than truck load (LTL) service dan menyampaikan barang muatan kepada consignee
dengan tarip yang ekonomis.
Sejalan
dengan perkembangan container, konsolidasi muatan melalui laut (juga di udara)
berkembang, party muatan kecil-kecil diterima oleh forwarder di gudang CFS,
disortir sesuai tujuan dan dikemas ke dalam container untuk masing-masing
tujuan. Forwarder menerbitkan B/L-nya sendiri, yang dikenal dengan “House Bill
of Lading”.
Konsolidasi
merupakan perluasan dari servis freight forwarding dan kalau freight forwarder
melaksanakan konsolidasi, maka dia berperan sebagai “principal”, bukan lagi
sebagai agen, baik bagi shipper maupun (actual) carrier. Pada intinya (ultimate
forwarder) adalah Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) yang dalam
prakteknya menggabungkan fungsi-fungsi shipper dan carrier.
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI KONSOLIDASI
Definisi ini
merupakan hal yang sulit, banyak freight forwarder sangat tertarik dengan
bisnis konsolidasi atau grouping tanpa menyadari resiko yang dihadapi. Didalam
container shipping, kata LCL, konsolidasi, grouppage memiliki arti yang sama.
Bagi shipping line, LCL merupakan “bisnis sampingan” dan FCL adalah service.
Freight forwarders menyebut consolidation atau groupage kalau mereka menerima
muatan kecil-kecil kemudian menggabungkan ke dalam full loads.
Di beberapa
negara, dengan alasan masing-masing, shipping line menolak LCL shipment, oleh
karena itu bagi konsolidator, consolidation/groupage menjadi bisnis utama,
dimana forwarder konsolidator mengirim FCL, yang merupakan kumpulan dari
individual LCL, kepada ocean carrier.
Dengan
demikian, definisi konsolidasi adalah :
“Consolidation or groupage means the
assembly of small parcels of cargo from sveral consignors at one point of
origin intended for several consignees at another point of destination and
dispatching the same as one consolidated consignment to the consolidator’s
agent at the destination for delivery of the individual consignments to the
respectiver consignees”
PERAN FREIGHT FORWARDER SEBAGAI KONSOLIDATOR
Sebagai
konsolidator, freight forwarder dapat berperan sebagai :
-
Seller’s consolidator
-
Buyer’s consolidator
-
Consolidation / groupage
-
Multi country consolidator
PELAKSANAAN KONSOLDSI PEMBELI
Consolidation
dapat juga dilakukan oleh freight forwarder bagi importir luar negeri yang
melakukan pembelian beberapa barang sedikit demi sedikit dan beberapa supplier.
Para supplier ini diperintah oleh
pembeli luar negeri tadi agar menyerahkan barangya ke fright forwarder yang
ditunjuk atas namanya untuk melaksanakan consolidation yang akan mengirimkannya
kepada buyer diluar negeri. Freight forwarder
menerbitkan HB/L dan menyerahkan FCR kepada masing-masing supplier
KEUNTUNGAN KONSOLIDASI
a. Bagi shipper dan consignee
1)
Mendapatkan freight yang lebih rendah, utamanya bagi shipper kecil-kecil yang
kurang memiliki pengetahuan tentang angkutan, baik laut maupun udara.
2)
Shipper cukup berhubungan dengan forwarder yang mampu mengirim barang ke
berbagai penjuru di banding dengan actual carrier yang hanya menawarkan jasa
angkutan sesuai rute masing-masing.
3)
Forwarder konsolidator mampu menawarkan door to door services
b. Bagi (actual) carrier
1)
Tidak perlu mengurusi muatan kecil-kecil yang berarti penghematan dokumen,
waktu dan tenaga kerja
2)
Muatan intensip karena hanya menerima FCL shipment
3)
Hemat biaya karena tidak menyediakan peralatan, ruang dan tenaga untuk
menghandle LCL.
4)
Tidak ada resiko pembayaran dari (actual) shippers, tetapi cukup berhubungan
dengan forwarder konsolidator.
c. Bagi freight forwarder
Mendapat
keuntungan dari selisih freight
d. Bagi Ekonomi Nasional
Karena
forwarder konsolidator memberikan tarip freight murah, maka barang ekspor
memiliki daya saing tinggi membantu pemasukan devisa.
DOKUMENTASI
a. Forwarder’s Bill of Lading
atau House Bill of Lading
House B/L
diterbitkan bagi shipper masing-masing. Deliver oleh agen forwarder di tempat
tujuan atas penyerahan dokumen ini. FIATA menghimbau para forwarder untuk
menerbitkan FIATA B/L daripada B/L masing-masing.
b. Master Ocean Bill of
Lading
Diterbitkan
oleh actual carrier untuk konsolidator atas muatan konsolidasi yang akan
diserahkan kepada agen konsolidator di tempat tujuan atas pengunjukan dokumen
ini.
PERTANGGUNG JAWABAN (LIABILITY) KONSOLIDATOR
Dengan
menerbitkan B/L-nya sendiri, forwarder mengambil peran sebagai pengangkut, dan
bertanggungjawab atau seluruh proses pengangkutan barang sejak menerima barang
dari shippers sampai dengan menyerahkan barang kepada sonsignee di tempat
tujuan.
Dengan kata
lain dia bertanggungjawab (liable) atas kehilangan, kerusakan yang mungkin
terjadi pada saat barang berada di dalam kekuasaan (custody) dari pengangkut
(actual carrier).
Tetapi ada
forwarder yang menolak atas tanggungjawab tersebut. Dalam hal ini dia berperan
sebagai agen, dan dicantumkan secara jelas dalam B/L-nya. Forwarder yang
menerbitkan FIATA Bill of Lading (FBL) menerima tanggungjawab (liable). Sesuai
dengan “terms” dari FBL, apabila tahapan (saat terjadinya/stage) kehilangan dan
kerusakan barang diketahui, pertangungjawaban (liablity) forwarder tunduk
kepada konvensi internasional atau hukum nasional tetapi kalau tahapan (saat
terjadinya/stage) tidak diketahui, pertanggungjawbannya terbatas pada 2 SDRs
(Special Drawing Rights) per-kilogram atas barang yang hilang atau rusak. Dalam hal kelambatan, pertanggungjawabnnya
terbatas 2 kali freight atau harga barang, mana yang lebih kecil.
PERSYARATAN
Bagi freight
forwarder yang melaksnakan konsolidasi, harus memiliki :
a.
Harus memiliki fasilitas : CFS, gudang, container dan peralatan baik di tempat
keberangkatan maupun di tempat
tujuan (gudang dalam hal ini adalah gudang yang berada di bawah pengawasan Bea
Cukai atau yang berfungsi
sebagai inland containers depot, ICD)
b.
Memiliki partner atau agen di Luar Negeri yang melaksanakan fungsi break bulk
agen.
c.
Memiliki tenaga experts di bidang keuangan, asuransi (liability insurance)
d.
Memiliki karyawan yang ahli di bidang packaging, stuffing yang mampu
memanfaatkan penggunaan ruangan (space)
container.
e.
Memiliki kontrak jangka panjang dengan actual carrier sehingga mampu menjamin
adanya space di kapal atau
pesawat udara serta mendapatkan freight yang murah.
STRATEGI PENENTUAN HARGA
A.
Secara umum, strategi penetapan harga (jual) adalah :
1. Cost
plus pricing method,
Pada methode ini,
produsen (barang/jasa) menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan
kemudian
ditambahkan
keuntungan yang reasonable menjadi harga jual.
2. Mark up
pricing method
Dalam hal barang (tangible),
pedagang (trader) membeli barang, kemudian di mark up dengan besaran %
tertentu, menjadi harga jual.
Dalam hal jasa di pelabuhan,
pedagang jasa membeli jasa dari penjual jasa (TPS, Pelabuhan dll.), di mark up
untuk dijual kepada consignee.
3. Break
Even Analysis
Produsen
barang atau jasa berhitung sampai tingkat penjualan berapa unit dengan tingkat
harga tertentu untuk mencapai BEP (sebagai harga dasar)
Dalam kasus
konsolidator, methoda (1) dan (2) umum dipergunakan oleh para “agen” apakah dia
agen dari prinsipalnya di luar negeri, agen dari carrier ataupun agen dari
cargo owner. Sedangkan methode (3), umum dipakai oleh konsolidator yang
bertindak sebagai principal dan menawarkan door to door service atau
sekurang-kurangnya CFS ke CFS.
Ketiga
methoda tersebut memberikan peran kepada produsen sangat besar. Harga
ditentukan oleh produsen, customer dipaksa menerima, utamanya metode cost plus
dan mark up (terlebih kalau customer dalam posisi “terpaksa” misalnya sangat
memerlukan barangnya segera)
Metode
ini dapat berhasil apabila :
-
Customer kurang memahami seluk beluk bisnis tersebut, atau
-
Customer terpaksa karena tidak punya pilihan lain, atau
-
Produsen bersekutu membentuk kartel (hal ini melanggar UU no.5 Th. 1999)
B.
Keuntungan = Harga Jual + Biaya
Pusat
Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia (PPMPI) dalam bukunya “Manajemen
Logistik” edisi 2004 menawarkan paradigma baru ialah :
Keuntungan =
Harga Jual + Biaya atau dibaca :
Keuntungan
didapat dari bagaimana menentukan harga jual dan biaya
Dewasa ini,
didalam paradigma transparansi, harga jual dikontrol oleh customer (misal
customernya forwarding mengetahui dengan baik harga-harga di Tg. Perak
Surabaya, apakah biaya stripping di TPS, penumpukan, OPP/OPT, dll), oleh karena
itu bagi forwarding (penjual jasa) yang menjadi masalah pokok adalah
bagaimana mengontrol biaya.
Semakin
pandai penjual jasa mengontrol harga (baik fixed cost maupun variable cost),
maka keuntungan akan menjadi semakin besar.
POLA DASAR ANGKUTAN BARANG OLEH KONSOLIDATOR
Tampak dalam
skema di atas bahwa selaku contracting carrier yang menerbitkan House B/L,
tanggungjawab consolidator sejak menerima barang-barangnya di CFS-nya di POL
sampai dengan menyerahkan barangnya di cfs (partnernya di POD.
Dalam HBL,
maka shipper adalah actual shipper dan consignee adalah actual consignee
Sementara
itu, actual carrier yang menerima FCL cargo dari consolidator, menerbitkan
Ocean B/L dimana shipper adalah consolidator di POL sedangkan consignee adalah
partner consolidator di POD.
Untuk
kepentingan penyerahan barang kepada actual consignee, maka consolidator di POD
akan mengeluarkan FCL dari CY Terminal, membawa ke CFS-nya, unstuffing dan
menyerahkan barang kepada actual consignee dalam keadaan “bulk’.
Jelas disini
bahwa pengeluaran barang dari CY terminal yang adalah Tempat Penimbunan
Sementara, dibawa ke CFS consolidator (bisa diluar Kawasan Pabean tetapi dibawah
pengewasan Bea Cukai), apapun namanya, apakah over breingen, interchange,
relokasi, bukan merupakan hal yang haram, dan itu memang merupakan bagian dari
kegiatan consolidator.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peran
freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder
Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke
Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa
shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat
tujuan.
Demikian
sumbangan pemikiran kami, semoga dengan tulisan ini dapat mengenali apa yang
dimaksud dengan consolidator.
REFERENSI
1.
UN-ESCAP (Bangkok), Manual on Freight Forwarding, 1990 Edition
2.
UN-ESCAP (Bangkok), Training Manual on Operational Aspect of Multi modal
Transport, Modul-2, The Theory and
Practice of Cargo
Consolidator.
3.
Pusat Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia, Manajemen Logistik,
edisi 2004.
Kepada Yth,
BalasHapusImport Dept
Di-
Tempat
Perkenalkan Kami dari PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwarder untuk Pengurusan Import di Kepabeanan.
PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI, Consolidator untuk barang-barang import baik Door to Door maupun resmi,legal serta peminjaman Perusahaan,UnderName.kami dapat menghadle semua jenis import komodity dengan air freight atau sea freight ke Indonesia
A. PRODUCT AND SERVICE PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI
1. Specialist Import Borongan (All-In)
2. Specialist Import Undername
3. Specialist Export Undername
4. Specialist Handling Barang Bekas (All-In)
PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI memiliki izin lengkap,Kami juga menyediakan Undername sesuai dengan kebutuhan bagi Import yang belum memiliki Licency Import berdasarkan Commodity,Licency Import dari kami diantaranya
1. NPWP,API-U - SRP / NIK
2. NPIK (Electronik, Mesin dan Toys) - IT (Makanan , Besi / Baja),Dan Lainnya.
B. WILAYAH KERJA, UNDERNAME / All In :
1. Pelabuhan Jakarta
2. Pelabuhan Lampung
3. Pelabuhan Semarang
4. Pelabuhan Surabaya
C. PELAYANAN DOMESTIC :
1.kapal roro dengan pengiriman reguler tujuan: Makassar,Balikpapan,Samarinda,Banjarmasin
2.Jasa trucking:menyediakan pick up,colt diesel 4 roda & 6 roda,fuso 6 roda & 10 roda bak,truk
built,up,lowb,Treller
D. MISI KAMI:
1. Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
2. Harga relatif murah/bersaing.
Kami bisa memberikan harga yang murah dan kompetitif serta waktu yang cepat.
PT. PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI Tidak menerima uang deposit (DP) sistem pembayaran customs sebelum barang kami kirim ke customers,khusus berlaku untuk door to door serta kami juga bisa mengeluarkan import barang-barang bekas.
Berikut kami lampir jasa customs clearance import (UNDERNAME)
Jika ada pertanyaan / membutuhkan jasa lain serta informasi lebih lanjut dalam pengurusan import silahkan menghubungi kami di 021-2281 9989
Akhir kata kami selalu mencari kesempatan untuk mendapatkan peluang seluas-luasnya, karena kesempatan adalah saat kami membuktikan semua kompetensi kami untuk anda.
Thanks & Best Regards,
HELMIZI ( Mr )
Sales & Markt Exim Dept
PT PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI
International Air & Sea Freight Forwarders
JL. Raya Bogor KM 26. Blok A-9. No. 8, Pasar Rebo
Jakarta Timur 13740 - Indonesia
Mobile : 08111937444
Whatsapp : 081293716226
Telp. : +6221 2281 9989
Fax. : +6221 2281 9929
E-mail : helmi.pinxiang@gmail.com