Rabu, 25 Juli 2012

makalah freight forawarding


MAKALAH
FREIGHT FORWARDING
PANDANGAN UMUM  MENGENAI CONSOLIDATION


Dosen Pengampu : Radian Wismana, S.Tr






                                                     Disusun  Oleh :
                                                     Nama      :  HASANUDIN
                                                     NRP        :  104810033
                                                     Prodi        :  KPN - B







KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN
STIMART-AMNI
SEMARANG
2012


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………………….I
BAB 1…………………………………………………………………………...II
PENDAHULUAN……………………………………………………………...II
BAB 2………….………………………………………………………………..III
PEMBAHASAN………………………………………………………………..III
ISI……………………………………………………………………………….III
BAB 3………………………………………………………………………..…IV
PENUTUP………………………………………………………………………IV
KESIMPULAN…………………………………………………………………IV



















BAB I
PENDAHULUAN
Peran freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat tujuan.
Hal ini bisa terjadi karena tarip LTR relatif tinggi, sedangkan apabila forwarder “menyewa” satu gerbong mendapatkan tarip negosiasi.
Di Amerika Serikat, operator truck melakukan hal yang sama, mereka menerima muatan less than truck load (LTL) service dan menyampaikan barang muatan kepada consignee dengan tarip yang ekonomis.
Sejalan dengan perkembangan container, konsolidasi muatan melalui laut (juga di udara) berkembang, party muatan kecil-kecil diterima oleh forwarder di gudang CFS, disortir sesuai tujuan dan dikemas ke dalam container untuk masing-masing tujuan. Forwarder menerbitkan B/L-nya sendiri, yang dikenal dengan “House Bill of Lading”.
Konsolidasi merupakan perluasan dari servis freight forwarding dan kalau freight forwarder melaksanakan konsolidasi, maka dia berperan sebagai “principal”, bukan lagi sebagai agen, baik bagi shipper maupun (actual) carrier. Pada intinya (ultimate forwarder) adalah Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) yang dalam prakteknya menggabungkan fungsi-fungsi shipper dan carrier.
 












BAB II
PEMBAHASAN

DEFINISI KONSOLIDASI
Definisi ini merupakan hal yang sulit, banyak freight forwarder sangat tertarik dengan bisnis konsolidasi atau grouping tanpa menyadari resiko yang dihadapi. Didalam container shipping, kata LCL, konsolidasi, grouppage memiliki arti yang sama. Bagi shipping line, LCL merupakan “bisnis sampingan” dan FCL adalah service. Freight forwarders menyebut consolidation atau groupage kalau mereka menerima muatan kecil-kecil kemudian menggabungkan ke dalam full loads.
Di beberapa negara, dengan alasan masing-masing, shipping line menolak LCL shipment, oleh karena itu bagi konsolidator, consolidation/groupage menjadi bisnis utama, dimana forwarder konsolidator mengirim FCL, yang merupakan kumpulan dari individual LCL, kepada ocean carrier.

Dengan demikian, definisi konsolidasi adalah :
“Consolidation or groupage means the assembly of small parcels of cargo from sveral consignors at one point of origin intended for several consignees at another point of destination and dispatching the same as one consolidated consignment to the consolidator’s agent at the destination for delivery of the individual consignments to the respectiver consignees”

PERAN FREIGHT FORWARDER SEBAGAI KONSOLIDATOR
Sebagai konsolidator, freight forwarder dapat berperan sebagai :
-         Seller’s consolidator
-         Buyer’s consolidator
-         Consolidation / groupage
-         Multi country consolidator
                                            




PELAKSANAAN KONSOLDSI  PEMBELI
Consolidation dapat juga dilakukan oleh freight forwarder bagi importir luar negeri yang melakukan pembelian beberapa barang sedikit demi sedikit dan beberapa supplier. Para  supplier ini diperintah oleh pembeli luar negeri tadi agar menyerahkan barangya ke fright forwarder yang ditunjuk atas namanya untuk melaksanakan consolidation yang akan mengirimkannya kepada buyer diluar negeri. Freight forwarder  menerbitkan HB/L dan menyerahkan FCR kepada masing-masing supplier

KEUNTUNGAN KONSOLIDASI
a.     Bagi shipper dan consignee
1)     Mendapatkan freight yang lebih rendah, utamanya bagi shipper kecil-kecil yang kurang memiliki pengetahuan tentang angkutan, baik laut maupun udara.
2)     Shipper cukup berhubungan dengan forwarder yang mampu mengirim barang ke berbagai penjuru di banding dengan actual carrier yang hanya menawarkan jasa angkutan sesuai rute masing-masing.
3)     Forwarder konsolidator mampu menawarkan door to door services
b.     Bagi (actual) carrier
1)     Tidak perlu mengurusi muatan kecil-kecil yang berarti penghematan dokumen, waktu dan tenaga kerja
2)     Muatan intensip karena hanya menerima FCL shipment
3)     Hemat biaya karena tidak menyediakan peralatan, ruang dan tenaga untuk menghandle LCL.
4)     Tidak ada resiko pembayaran dari (actual) shippers, tetapi cukup berhubungan dengan forwarder konsolidator.
c.     Bagi freight forwarder
Mendapat keuntungan dari selisih freight
d.     Bagi Ekonomi Nasional
Karena forwarder konsolidator memberikan tarip freight murah, maka barang ekspor memiliki daya saing tinggi membantu pemasukan devisa.
 




DOKUMENTASI
a.     Forwarder’s Bill of Lading atau House Bill of Lading
House B/L diterbitkan bagi shipper masing-masing. Deliver oleh agen forwarder di tempat tujuan atas penyerahan dokumen ini. FIATA menghimbau para forwarder untuk menerbitkan FIATA B/L daripada B/L masing-masing.
 
 
b.     Master Ocean Bill of Lading
Diterbitkan oleh actual carrier untuk konsolidator atas muatan konsolidasi yang akan diserahkan kepada agen konsolidator di tempat tujuan atas pengunjukan dokumen ini.
 
PERTANGGUNG JAWABAN (LIABILITY) KONSOLIDATOR
Dengan menerbitkan B/L-nya sendiri, forwarder mengambil peran sebagai pengangkut, dan bertanggungjawab atau seluruh proses pengangkutan barang sejak menerima barang dari shippers sampai dengan menyerahkan barang kepada sonsignee di tempat tujuan.
Dengan kata lain dia bertanggungjawab (liable) atas kehilangan, kerusakan yang mungkin terjadi pada saat barang berada di dalam kekuasaan (custody) dari pengangkut (actual carrier).
Tetapi ada forwarder yang menolak atas tanggungjawab tersebut. Dalam hal ini dia berperan sebagai agen, dan dicantumkan secara jelas dalam B/L-nya. Forwarder yang menerbitkan FIATA Bill of Lading (FBL) menerima tanggungjawab (liable). Sesuai dengan “terms” dari FBL, apabila tahapan (saat terjadinya/stage) kehilangan dan kerusakan barang diketahui, pertangungjawaban (liablity) forwarder tunduk kepada konvensi internasional atau hukum nasional tetapi kalau tahapan (saat terjadinya/stage) tidak diketahui, pertanggungjawbannya terbatas pada 2 SDRs (Special Drawing Rights) per-kilogram atas barang yang hilang atau rusak.  Dalam hal kelambatan, pertanggungjawabnnya terbatas 2 kali freight atau harga barang, mana yang lebih kecil.
 







PERSYARATAN
Bagi freight forwarder yang melaksnakan konsolidasi, harus memiliki :
a.     Harus memiliki fasilitas : CFS, gudang, container dan peralatan baik di tempat keberangkatan maupun di tempat
        tujuan (gudang dalam hal ini adalah gudang yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai atau yang berfungsi
        sebagai inland containers depot, ICD)
b.     Memiliki partner atau agen di Luar Negeri yang melaksanakan fungsi break bulk agen.
c.     Memiliki tenaga experts di bidang keuangan, asuransi (liability insurance)
d.     Memiliki karyawan yang ahli di bidang packaging, stuffing yang mampu memanfaatkan penggunaan ruangan (space)
        container.
e.     Memiliki kontrak jangka panjang dengan actual carrier sehingga mampu menjamin adanya space di kapal atau
        pesawat udara serta mendapatkan freight yang murah.

STRATEGI PENENTUAN HARGA
A.    Secara umum, strategi penetapan harga (jual) adalah :
1. Cost plus pricing method,
    Pada methode ini, produsen (barang/jasa) menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan kemudian 
    ditambahkan keuntungan yang reasonable menjadi harga jual.
2. Mark up pricing method
Dalam hal barang (tangible), pedagang (trader) membeli barang, kemudian di mark up dengan besaran % tertentu, menjadi harga jual.
Dalam hal jasa di pelabuhan, pedagang jasa membeli jasa dari penjual jasa (TPS, Pelabuhan dll.), di mark up untuk dijual kepada consignee.
3. Break Even Analysis
Produsen barang atau jasa berhitung sampai tingkat penjualan berapa unit dengan tingkat harga tertentu untuk mencapai BEP (sebagai harga dasar)

Dalam kasus konsolidator, methoda (1) dan (2) umum dipergunakan oleh para “agen” apakah dia agen dari prinsipalnya di luar negeri, agen dari carrier ataupun agen dari cargo owner. Sedangkan methode (3), umum dipakai oleh konsolidator yang bertindak sebagai principal dan menawarkan door to door service atau sekurang-kurangnya CFS ke CFS.
Ketiga methoda tersebut memberikan peran kepada produsen sangat besar. Harga ditentukan oleh produsen, customer dipaksa menerima, utamanya metode cost plus dan mark up (terlebih kalau customer dalam posisi “terpaksa” misalnya sangat memerlukan barangnya segera)
 Metode ini dapat berhasil apabila :
-   Customer kurang memahami seluk beluk bisnis tersebut, atau
-   Customer terpaksa karena tidak punya pilihan lain, atau
-   Produsen bersekutu membentuk kartel (hal ini melanggar UU no.5 Th. 1999)

B.      Keuntungan = Harga Jual + Biaya
Pusat Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia (PPMPI) dalam bukunya “Manajemen Logistik” edisi 2004 menawarkan paradigma baru ialah :
Keuntungan = Harga Jual + Biaya atau dibaca :
Keuntungan didapat dari bagaimana menentukan harga jual dan biaya
Dewasa ini, didalam paradigma transparansi, harga jual dikontrol oleh customer (misal customernya forwarding mengetahui dengan baik harga-harga di Tg. Perak Surabaya, apakah biaya stripping di TPS, penumpukan, OPP/OPT, dll), oleh karena itu bagi forwarding  (penjual jasa) yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana mengontrol biaya.
Semakin pandai penjual jasa mengontrol harga (baik fixed cost maupun variable cost), maka keuntungan akan menjadi semakin besar.
                                              










POLA DASAR ANGKUTAN BARANG OLEH KONSOLIDATOR
Tampak dalam skema di atas bahwa selaku contracting carrier yang menerbitkan House B/L, tanggungjawab consolidator sejak menerima barang-barangnya di CFS-nya di POL sampai dengan menyerahkan barangnya di cfs (partnernya di POD.
Dalam HBL, maka shipper adalah actual shipper dan consignee adalah actual consignee
Sementara itu, actual carrier yang menerima FCL cargo dari consolidator, menerbitkan Ocean B/L dimana shipper adalah consolidator di POL sedangkan consignee adalah partner consolidator di POD.
Untuk kepentingan penyerahan barang kepada actual consignee, maka consolidator di POD akan mengeluarkan FCL dari CY Terminal, membawa ke CFS-nya, unstuffing dan menyerahkan barang kepada actual consignee dalam keadaan “bulk’.
Jelas disini bahwa pengeluaran barang dari CY terminal yang adalah Tempat Penimbunan Sementara, dibawa ke CFS consolidator (bisa diluar Kawasan Pabean tetapi dibawah pengewasan Bea Cukai), apapun namanya, apakah over breingen, interchange, relokasi, bukan merupakan hal yang haram, dan itu memang merupakan bagian dari kegiatan consolidator.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Peran freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat tujuan.
Demikian sumbangan pemikiran kami, semoga dengan tulisan ini dapat mengenali apa yang dimaksud dengan consolidator.
 
REFERENSI
1.      UN-ESCAP (Bangkok), Manual on Freight Forwarding, 1990 Edition
2.      UN-ESCAP (Bangkok), Training Manual on Operational Aspect of Multi modal Transport, Modul-2, The Theory and
         Practice of Cargo Consolidator.
3.      Pusat Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia, Manajemen Logistik, edisi 2004.
















1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Import Dept
    Di-
    Tempat

    Perkenalkan Kami dari PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwarder untuk Pengurusan Import di Kepabeanan.
    PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI, Consolidator untuk barang-barang import baik Door to Door maupun resmi,legal serta peminjaman Perusahaan,UnderName.kami dapat menghadle semua jenis import komodity dengan air freight atau sea freight ke Indonesia

    A. PRODUCT AND SERVICE PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI

    1. Specialist Import Borongan (All-In)
    2. Specialist Import Undername
    3. Specialist Export Undername
    4. Specialist Handling Barang Bekas (All-In)

    PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI memiliki izin lengkap,Kami juga menyediakan Undername sesuai dengan kebutuhan bagi Import yang belum memiliki Licency Import berdasarkan Commodity,Licency Import dari kami diantaranya

    1. NPWP,API-U - SRP / NIK
    2. NPIK (Electronik, Mesin dan Toys) - IT (Makanan , Besi / Baja),Dan Lainnya.

    B. WILAYAH KERJA, UNDERNAME / All In :

    1. Pelabuhan Jakarta
    2. Pelabuhan Lampung
    3. Pelabuhan Semarang
    4. Pelabuhan Surabaya

    C. PELAYANAN DOMESTIC :

    1.kapal roro dengan pengiriman reguler tujuan: Makassar,Balikpapan,Samarinda,Banjarmasin
    2.Jasa trucking:menyediakan pick up,colt diesel 4 roda & 6 roda,fuso 6 roda & 10 roda bak,truk
    built,up,lowb,Treller

    D. MISI KAMI:

    1. Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
    2. Harga relatif murah/bersaing.

    Kami bisa memberikan harga yang murah dan kompetitif serta waktu yang cepat.
    PT. PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI Tidak menerima uang deposit (DP) sistem pembayaran customs sebelum barang kami kirim ke customers,khusus berlaku untuk door to door serta kami juga bisa mengeluarkan import barang-barang bekas.

    Berikut kami lampir jasa customs clearance import (UNDERNAME)
    Jika ada pertanyaan / membutuhkan jasa lain serta informasi lebih lanjut dalam pengurusan import silahkan menghubungi kami di 021-2281 9989

    Akhir kata kami selalu mencari kesempatan untuk mendapatkan peluang seluas-luasnya, karena kesempatan adalah saat kami membuktikan semua kompetensi kami untuk anda.


    Thanks & Best Regards,

    HELMIZI ( Mr )
    Sales & Markt Exim Dept

    PT PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI
    International Air & Sea Freight Forwarders

    JL. Raya Bogor KM 26. Blok A-9. No. 8, Pasar Rebo

    Jakarta Timur 13740 - Indonesia
    Mobile : 08111937444
    Whatsapp : 081293716226
    Telp. : +6221 2281 9989
    Fax. : +6221 2281 9929
    E-mail : helmi.pinxiang@gmail.com

    BalasHapus