1. sebutkan jeni-jenis petikemas/container yang umum di gunakan dalam pelayaran niaga minimal 5 ?...
jawab :
1, dry cargo container.
2, reefer container.
3,bulk cargo.
4,open-side container.
5,tank container
2.jelaskan kondisi pengapalan : CY-CY , CFS-CFS , CY-CFS , CFS-CY.
jawab :
CY-CY adalah perjalan peti kemas dari pelabuhan pemuatan dan berahir pada CY di pelabuhan tujuan/pembongkaran pelabuhan tujuan, peti kemas disiapkan di CY sudah berisi muatan jadi kondisi pengapalan nya adalaH full container Load disebut FCL, sehubungan dengan itu maka CY-CY bisa di sebut juga FCL-FCL, pada pelabuhantujuan peti kemas CY-CY setelah di bongkar dari kapal segera di timbun di lapangan penumpukan pada CY yang bersangkutan , menunggu di ambil oleh pemiliknya tanpa dibuka untuk di angkut ke gudang pemilik , dan disana muatannya di strif ( dikeluarkan dari peti kemas ).
CFS-CFS adalah maka peti kemas di isi muatan di gudang CFS pelabuhan pemuatan, dari mna peti langsung dimuat ke kapal , dan setibanya di pelabuan tujuan / pembongkaran , setelah di bongkar dari kapal , langsung di angsur ke gudang CFS pelabuhan setempat .
CY-CFS adalah peti kemas sudah di-stuff diluar pelabuhan dan disiapkan di CY untuk di muat dan sesampainya di pelabuahn tujua langsung di angsur ke gudang CFS pelabuhan untuk di-striff dan di jadikan muaan break bulk dan di sediakan untuk di ambil consaigee masing-masing
CFS-CY adalah maka muatan di-stuff di gudang CFS pelabuhan pemuatan dan setelah tiba di pelabuhan tujuan , langsung ditimbun di lapangan penumpukan CY yang bersangkutan menungu di ambil oleh pemiliknya .
Sabtu, 28 Juli 2012
Jumat, 27 Juli 2012
kumpulan soal jawab Mnj.Pel.Penumpang
1. sebutkan macam-macam keadaan daruratdan penyebabnya ?.
jawab : - macam-macam keadaan darurat :
1. kesalahan manusia
2. kesalahan peralatan
3. kesalahan prosedur
4. pelanggaran terhadap pelaturan
5. paktor luar
6. kehendak tuhan
- macam macam keadaan darurat
1. tubrukan
2. kebakaran
3. kandas
4. tenggelam
5. air masuk kedalam kapal
6. pembajakan bersenjata
7. orang jatuh di laut
8. pencemaran laut
9. undesignated
2. sebutkan tugas awak kapal dalam keadaan darurat dan tugas penampung ?
jawab :
- tugas awak kpal ( ABK )
- penertiban di gang-gang atau di tangga-tangga
- membantu penumpang menuju dan naik skoci ( survival crapt )
- membagi rompi penolong pada para penumpang
- tugas penampung
- memakai rompi penolong dan segera menuju mustar setation
- mengikuti petunjuk / printah dari awak kapal
- tida kembali ke kabin setelah berkumpul
- tidak menggunakan lipt mnuju mustu station
- bila jlan terdekat terhalang ikuti petunjuk arah sebagai jalan alternativ
3. apa yang dimaksud dengan familiarisasi terhadap ruangan kapal ?
jawaban :
familiarisasi terhadap ruangan kapal :
- para awak kapal harus pamiliar terhadap ruangan kapal terutama tempat berkumpul dan jalur-jalur yang harus dilalui pada waktu terjadi keadaan darurat
- para penumpang di usahakan pamiliar pada ruangan dan jalur mnuju master setation dengan cara
tempat yabng mudah di lihat para penumpang
2. penjelasan langsung melalui PA sistem pada waktu-waktu tertentu.
4. bagai mana gejala dan mengatasi strees serta tahapannya, satu saja !
jawaban :
- gejala dan mengatasi setress :
1. stress identik dengan gangguan jiwa
2. akibat kegaduhan yang luar biasa atau terpisahnya anggota keluarga
3. ketidak seimbangan seseorang dengan lingkungan.
4. bila diluaar kendali akan mengakibatkan sakit jiwa
5. dapat menjadi motivator atau sebaliknya
6. perlu di kelola
- tahapan orang seteress
1. tahap pertamaa ) pandangan tajam / melotot
b ) semangat besar /energi brlebihan
c ) ingin mengalahkan semua tugas tanpa mempedulikan kondisinya
2. tahap kke dua
a ) otot tegang / pegal /tidak santai
b ) hal-hal yang menyenangkan mulai hilang
- 5. tindakan apa wakti terl\jadi krisis ?
jawaban :
- nahkoda segra melapor kapal usahaan dan syalibandar
- melakukan pengendalian kedalam
- awak kapal bertindak tenang dan sigap
- memotpasi penumpang
- menenangkan yang stress
- menampilkan gaya kepemimpinan yang sesuai
- perintah aban dan ship secara tepat waktu
............................................................................................................................
Rabu, 25 Juli 2012
ANALISIS INCONTERM 2000 & 2010
BAB I
INCINTERM
I.
INCONTERM 2000
Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan
istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli
dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban
pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang
dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor,
penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan
kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms
dikeluarkan oleh Kamar
Dagang Internasional atau International Chamber of
Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1
Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan
dalam bahasa Inggris
sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam
Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah
Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4
istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal
(DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan
yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay
(DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada
Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman,
yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus
untuk pengiriman melalui transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms
2000:
- EXW (nama tempat):
Ex Works,
pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
- FCA (nama tempat):
Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus
izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah
ditentukan.
- FAS (nama pelabuhan
keberangkatan): Free Alongside
Ship, pihak penjual bertanggung
jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping
kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- FOB (nama pelabuhan
keberangkatan): Free On Board,
pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat
barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and
Freight, pihak penjual menanggung
biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun
tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan
keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance
and Freight, sama seperti CFR ditambah
pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya
berlaku untuk transportasi air.
- CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid
To, pihak penjual menanggung
biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya
sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
- CIP (nama tempat tujuan): Carriage and
Insurance Paid to, sama
seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang
yang dikirim.
- DAF (nama tempat):
Delivered At
Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor
dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea
cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex
Ship, pihak penjual bertanggung
jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan
siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex
Quay, pihak penjual bertanggung
jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan
barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi
tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty
Unpaid, pihak penjual bertanggung
jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya
asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan
pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak
pembeli.
- DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty
Paid, pihak penjual bertanggung
jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi
dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan
pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab
pihak penjual.
Contoh penggunaan Incoterms 2000:
- FCA Jakarta Incoterms 2000
- FOB Liverpool Incoterms 2000
- DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000
- II. INCOTERMS 2010Incoterms adalah rules yang diterbitkan oleh ICC yaitu International Chamber of Commerce, yang digunakan dalam praktek transaksi perdagangan internasional. Dipublikasikan pertama kali pada tahun 1936, dan hampir setiap sepuluh tahun sekali direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi perdagangan internasional terkini. Dan INCOTERMS 2010 ini adalah merupakan revisi dari INCOTERMS 2000 dan efektif berlaku mulai tanggal 1 januari 2011PERBANDINGAN( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :· Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010· Kategori ini meng-cover :- Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana- Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai· Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhannyaPENGURANGAN JUMLAH KATEGORI
- Dikurangi
dari 13 menjadi 11
- Terms
berikut yang dihilangkan :
DAF, DES, DEQ, DDU- Terms baru
berikut yang diperkenalkan :
DAT, DAPINCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA :- EXW – Ex Works
- FCA – Free Carrier
- CPT – Carriage Paid to
- CIP – Carriage and Insurance Paid to
- DAT – Deliver at Terminal
- DAP – Deliver at Place
- DDP – Delivery Duty Paid
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:- FAS – Free
Alongside Ship
- FOB – Free
on Board
- CFR – Cost and Freight to
- CIF – Cost, Insurance and Freight to
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.DAT : Delivered at Terminal- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan- Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakanDAP : Delivered at Place- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP: Deliver Duty Paid - Dikurangi
dari 13 menjadi 11
makalah freight forawarding
MAKALAH
FREIGHT
FORWARDING
PANDANGAN
UMUM MENGENAI CONSOLIDATION
Dosen
Pengampu : Radian Wismana, S.Tr
Disusun Oleh :
Nama : HASANUDIN
NRP
: 104810033
Prodi : KPN - B
KETATALAKSANAAN
PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN
STIMART-AMNI
SEMARANG
2012
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….I
BAB
1…………………………………………………………………………...II
PENDAHULUAN……………………………………………………………...II
BAB
2………….………………………………………………………………..III
PEMBAHASAN………………………………………………………………..III
ISI……………………………………………………………………………….III
BAB
3………………………………………………………………………..…IV
PENUTUP………………………………………………………………………IV
KESIMPULAN…………………………………………………………………IV
BAB I
PENDAHULUAN
Peran
freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder
Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke
Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa
shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat
tujuan.
Hal ini bisa
terjadi karena tarip LTR relatif tinggi, sedangkan apabila forwarder “menyewa”
satu gerbong mendapatkan tarip negosiasi.
Di Amerika
Serikat, operator truck melakukan hal yang sama, mereka menerima muatan less
than truck load (LTL) service dan menyampaikan barang muatan kepada consignee
dengan tarip yang ekonomis.
Sejalan
dengan perkembangan container, konsolidasi muatan melalui laut (juga di udara)
berkembang, party muatan kecil-kecil diterima oleh forwarder di gudang CFS,
disortir sesuai tujuan dan dikemas ke dalam container untuk masing-masing
tujuan. Forwarder menerbitkan B/L-nya sendiri, yang dikenal dengan “House Bill
of Lading”.
Konsolidasi
merupakan perluasan dari servis freight forwarding dan kalau freight forwarder
melaksanakan konsolidasi, maka dia berperan sebagai “principal”, bukan lagi
sebagai agen, baik bagi shipper maupun (actual) carrier. Pada intinya (ultimate
forwarder) adalah Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) yang dalam
prakteknya menggabungkan fungsi-fungsi shipper dan carrier.
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI KONSOLIDASI
Definisi ini
merupakan hal yang sulit, banyak freight forwarder sangat tertarik dengan
bisnis konsolidasi atau grouping tanpa menyadari resiko yang dihadapi. Didalam
container shipping, kata LCL, konsolidasi, grouppage memiliki arti yang sama.
Bagi shipping line, LCL merupakan “bisnis sampingan” dan FCL adalah service.
Freight forwarders menyebut consolidation atau groupage kalau mereka menerima
muatan kecil-kecil kemudian menggabungkan ke dalam full loads.
Di beberapa
negara, dengan alasan masing-masing, shipping line menolak LCL shipment, oleh
karena itu bagi konsolidator, consolidation/groupage menjadi bisnis utama,
dimana forwarder konsolidator mengirim FCL, yang merupakan kumpulan dari
individual LCL, kepada ocean carrier.
Dengan
demikian, definisi konsolidasi adalah :
“Consolidation or groupage means the
assembly of small parcels of cargo from sveral consignors at one point of
origin intended for several consignees at another point of destination and
dispatching the same as one consolidated consignment to the consolidator’s
agent at the destination for delivery of the individual consignments to the
respectiver consignees”
PERAN FREIGHT FORWARDER SEBAGAI KONSOLIDATOR
Sebagai
konsolidator, freight forwarder dapat berperan sebagai :
-
Seller’s consolidator
-
Buyer’s consolidator
-
Consolidation / groupage
-
Multi country consolidator
PELAKSANAAN KONSOLDSI PEMBELI
Consolidation
dapat juga dilakukan oleh freight forwarder bagi importir luar negeri yang
melakukan pembelian beberapa barang sedikit demi sedikit dan beberapa supplier.
Para supplier ini diperintah oleh
pembeli luar negeri tadi agar menyerahkan barangya ke fright forwarder yang
ditunjuk atas namanya untuk melaksanakan consolidation yang akan mengirimkannya
kepada buyer diluar negeri. Freight forwarder
menerbitkan HB/L dan menyerahkan FCR kepada masing-masing supplier
KEUNTUNGAN KONSOLIDASI
a. Bagi shipper dan consignee
1)
Mendapatkan freight yang lebih rendah, utamanya bagi shipper kecil-kecil yang
kurang memiliki pengetahuan tentang angkutan, baik laut maupun udara.
2)
Shipper cukup berhubungan dengan forwarder yang mampu mengirim barang ke
berbagai penjuru di banding dengan actual carrier yang hanya menawarkan jasa
angkutan sesuai rute masing-masing.
3)
Forwarder konsolidator mampu menawarkan door to door services
b. Bagi (actual) carrier
1)
Tidak perlu mengurusi muatan kecil-kecil yang berarti penghematan dokumen,
waktu dan tenaga kerja
2)
Muatan intensip karena hanya menerima FCL shipment
3)
Hemat biaya karena tidak menyediakan peralatan, ruang dan tenaga untuk
menghandle LCL.
4)
Tidak ada resiko pembayaran dari (actual) shippers, tetapi cukup berhubungan
dengan forwarder konsolidator.
c. Bagi freight forwarder
Mendapat
keuntungan dari selisih freight
d. Bagi Ekonomi Nasional
Karena
forwarder konsolidator memberikan tarip freight murah, maka barang ekspor
memiliki daya saing tinggi membantu pemasukan devisa.
DOKUMENTASI
a. Forwarder’s Bill of Lading
atau House Bill of Lading
House B/L
diterbitkan bagi shipper masing-masing. Deliver oleh agen forwarder di tempat
tujuan atas penyerahan dokumen ini. FIATA menghimbau para forwarder untuk
menerbitkan FIATA B/L daripada B/L masing-masing.
b. Master Ocean Bill of
Lading
Diterbitkan
oleh actual carrier untuk konsolidator atas muatan konsolidasi yang akan
diserahkan kepada agen konsolidator di tempat tujuan atas pengunjukan dokumen
ini.
PERTANGGUNG JAWABAN (LIABILITY) KONSOLIDATOR
Dengan
menerbitkan B/L-nya sendiri, forwarder mengambil peran sebagai pengangkut, dan
bertanggungjawab atau seluruh proses pengangkutan barang sejak menerima barang
dari shippers sampai dengan menyerahkan barang kepada sonsignee di tempat
tujuan.
Dengan kata
lain dia bertanggungjawab (liable) atas kehilangan, kerusakan yang mungkin
terjadi pada saat barang berada di dalam kekuasaan (custody) dari pengangkut
(actual carrier).
Tetapi ada
forwarder yang menolak atas tanggungjawab tersebut. Dalam hal ini dia berperan
sebagai agen, dan dicantumkan secara jelas dalam B/L-nya. Forwarder yang
menerbitkan FIATA Bill of Lading (FBL) menerima tanggungjawab (liable). Sesuai
dengan “terms” dari FBL, apabila tahapan (saat terjadinya/stage) kehilangan dan
kerusakan barang diketahui, pertangungjawaban (liablity) forwarder tunduk
kepada konvensi internasional atau hukum nasional tetapi kalau tahapan (saat
terjadinya/stage) tidak diketahui, pertanggungjawbannya terbatas pada 2 SDRs
(Special Drawing Rights) per-kilogram atas barang yang hilang atau rusak. Dalam hal kelambatan, pertanggungjawabnnya
terbatas 2 kali freight atau harga barang, mana yang lebih kecil.
PERSYARATAN
Bagi freight
forwarder yang melaksnakan konsolidasi, harus memiliki :
a.
Harus memiliki fasilitas : CFS, gudang, container dan peralatan baik di tempat
keberangkatan maupun di tempat
tujuan (gudang dalam hal ini adalah gudang yang berada di bawah pengawasan Bea
Cukai atau yang berfungsi
sebagai inland containers depot, ICD)
b.
Memiliki partner atau agen di Luar Negeri yang melaksanakan fungsi break bulk
agen.
c.
Memiliki tenaga experts di bidang keuangan, asuransi (liability insurance)
d.
Memiliki karyawan yang ahli di bidang packaging, stuffing yang mampu
memanfaatkan penggunaan ruangan (space)
container.
e.
Memiliki kontrak jangka panjang dengan actual carrier sehingga mampu menjamin
adanya space di kapal atau
pesawat udara serta mendapatkan freight yang murah.
STRATEGI PENENTUAN HARGA
A.
Secara umum, strategi penetapan harga (jual) adalah :
1. Cost
plus pricing method,
Pada methode ini,
produsen (barang/jasa) menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan
kemudian
ditambahkan
keuntungan yang reasonable menjadi harga jual.
2. Mark up
pricing method
Dalam hal barang (tangible),
pedagang (trader) membeli barang, kemudian di mark up dengan besaran %
tertentu, menjadi harga jual.
Dalam hal jasa di pelabuhan,
pedagang jasa membeli jasa dari penjual jasa (TPS, Pelabuhan dll.), di mark up
untuk dijual kepada consignee.
3. Break
Even Analysis
Produsen
barang atau jasa berhitung sampai tingkat penjualan berapa unit dengan tingkat
harga tertentu untuk mencapai BEP (sebagai harga dasar)
Dalam kasus
konsolidator, methoda (1) dan (2) umum dipergunakan oleh para “agen” apakah dia
agen dari prinsipalnya di luar negeri, agen dari carrier ataupun agen dari
cargo owner. Sedangkan methode (3), umum dipakai oleh konsolidator yang
bertindak sebagai principal dan menawarkan door to door service atau
sekurang-kurangnya CFS ke CFS.
Ketiga
methoda tersebut memberikan peran kepada produsen sangat besar. Harga
ditentukan oleh produsen, customer dipaksa menerima, utamanya metode cost plus
dan mark up (terlebih kalau customer dalam posisi “terpaksa” misalnya sangat
memerlukan barangnya segera)
Metode
ini dapat berhasil apabila :
-
Customer kurang memahami seluk beluk bisnis tersebut, atau
-
Customer terpaksa karena tidak punya pilihan lain, atau
-
Produsen bersekutu membentuk kartel (hal ini melanggar UU no.5 Th. 1999)
B.
Keuntungan = Harga Jual + Biaya
Pusat
Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia (PPMPI) dalam bukunya “Manajemen
Logistik” edisi 2004 menawarkan paradigma baru ialah :
Keuntungan =
Harga Jual + Biaya atau dibaca :
Keuntungan
didapat dari bagaimana menentukan harga jual dan biaya
Dewasa ini,
didalam paradigma transparansi, harga jual dikontrol oleh customer (misal
customernya forwarding mengetahui dengan baik harga-harga di Tg. Perak
Surabaya, apakah biaya stripping di TPS, penumpukan, OPP/OPT, dll), oleh karena
itu bagi forwarding (penjual jasa) yang menjadi masalah pokok adalah
bagaimana mengontrol biaya.
Semakin
pandai penjual jasa mengontrol harga (baik fixed cost maupun variable cost),
maka keuntungan akan menjadi semakin besar.
POLA DASAR ANGKUTAN BARANG OLEH KONSOLIDATOR
Tampak dalam
skema di atas bahwa selaku contracting carrier yang menerbitkan House B/L,
tanggungjawab consolidator sejak menerima barang-barangnya di CFS-nya di POL
sampai dengan menyerahkan barangnya di cfs (partnernya di POD.
Dalam HBL,
maka shipper adalah actual shipper dan consignee adalah actual consignee
Sementara
itu, actual carrier yang menerima FCL cargo dari consolidator, menerbitkan
Ocean B/L dimana shipper adalah consolidator di POL sedangkan consignee adalah
partner consolidator di POD.
Untuk
kepentingan penyerahan barang kepada actual consignee, maka consolidator di POD
akan mengeluarkan FCL dari CY Terminal, membawa ke CFS-nya, unstuffing dan
menyerahkan barang kepada actual consignee dalam keadaan “bulk’.
Jelas disini
bahwa pengeluaran barang dari CY terminal yang adalah Tempat Penimbunan
Sementara, dibawa ke CFS consolidator (bisa diluar Kawasan Pabean tetapi dibawah
pengewasan Bea Cukai), apapun namanya, apakah over breingen, interchange,
relokasi, bukan merupakan hal yang haram, dan itu memang merupakan bagian dari
kegiatan consolidator.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peran
freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder
Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke
Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa
shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat
tujuan.
Demikian
sumbangan pemikiran kami, semoga dengan tulisan ini dapat mengenali apa yang
dimaksud dengan consolidator.
REFERENSI
1.
UN-ESCAP (Bangkok), Manual on Freight Forwarding, 1990 Edition
2.
UN-ESCAP (Bangkok), Training Manual on Operational Aspect of Multi modal
Transport, Modul-2, The Theory and
Practice of Cargo
Consolidator.
3.
Pusat Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia, Manajemen Logistik,
edisi 2004.
Langganan:
Komentar (Atom)